Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga Divonis 4 Tahun Penjara

Jalannya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus dugaan korupsi Kantor Pos Cabang Rembang, Kabupaten PURBALINGGA? Kasus ini akhirnya masuk dalam tahap putusan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Semarang, Selasa, 3 Januari 2023.

Terdakwa kasus ini, Edi Safangato, dijatuhi hukuman penjara empat tahun oleh majelis hakim yang diketuai oleh Joko Saptono SH.

Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardana, Selasa, 3 Januari 2023.

"Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum," ungkapnya.

BACA JUGA:Awas Bahaya! Link Video Syur 4 Bersaudara Beredar di TikTok dan Twitter

Pria yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum Kejari Purbalingga pada kasus ini menjelaskan, hal itu tertuang pada amar putusan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg. 

Yakni, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 200 juta. 

BACA JUGA:Astaga, Viral Video 4 Cewek Bersaudara 'Pamer' di Twitter, Netizen Banyak Cari Link nya

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.

Serta, menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 341.785.077.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Tiket Semifinal Piala AFF 2022 Sudah Bisa Dibeli, Ini Link Pemesanannya

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Serta, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: