Polres Banjarnegara Bekuk Begal Taksi Online Dalam Kurun Waktu 7 jam

Polres Banjarnegara Bekuk Begal Taksi Online Dalam Kurun Waktu 7 jam

KONFERENSI PERS : Polres Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait pencurian dengan kekerasan terhadap driver online di Banjarnegara. Doc Pujud Radar Banyumas--

BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara berhasil mengamankan pelaku pembegalan taksi online di wilayah Kabupaten Brebes. Jajaran Satreskrim Polres Banjarnegara, tak butuh waktu lama, hanya butuh waktu 7 jam untuk membekuk pelaku begal taksi online di wilayah Banjarnegara, Minggu (1/1) sore.

Pencurian dengan kekerasan atau aksi begal, terjadi di Banjarnegara menimpa Adi, driver taksi online pada, Minggu (1/1) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Dusun Gandulekor, Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja.

Saat itu, korban mendapatkan order dari tersangka TS (23), warga Tangerang banten, untuk diantarkan dari Mandiraja Banjarnegara menuju Patikraja Banyumas. Setelah sampai pada tujuan, tersangka meminta diantar kembali ke wilayah Mandiraja Banjarnegara.

Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka meminta driver menghentikan mobilnya karena ingin buang air kecil. Saat itu, tersangka langsung menodongkan senjata tajam dan mengarahkan ke leher korban.

“Korban sempat menangkis dan melompat dari kendaraannya, setelah itu korban kemudian meminta tolong warga. Warga yang mendengar, langsung menolong korban,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulinato saat melakukan konferensi pers, Senin (2/1).

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mandiraja dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan pada bagian leher sepanjang 12 sentimeter dan luka pada telapak tangan kiri.

“Pelaku berhasil membawa kabur mobil korban melaju ke arah barat,” katanya.

Dari kejadian tersebut, Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara langsung melakukan pelaku dan barang bukti. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Polres lain, terkait adanya tindak kejahatan dan membawa kabur mobil curian.

“Dari informasi, kendaraan yang dimaksud melintas di Dermoleng Ketanggungan Brebes. Dari situ, petugas langsung mengamankan mobil jenis Ertiga warna abu-abu metalik milik korban. Polisi berhasil mengamankan kendaraan dan tersangka pada, Senin (2/1) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Ketanggungan Brebes,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, tersangka dan barangbukti kemudian diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara dan membawa tersangka ke Banjarnegara.

“Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini belum pernah melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka TS mengaku jika kedatangannya ke Banjarnegara bersama keluarga, untuk menengok keluarganya.

“Aksi pencuriannya sepontan, setelah membawa mobil, saya menjemput keluarga di tempat saudara dan hendak kembali ke Tangerang, Namun sampai Ketanggungan, ditangkap polisi,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka TS dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: