Harga Baru Rokok di Tahun 2023 Per Batang, Baik Filter maupun Kretek, Ini Daftarnya di 1 Januari 2023

Harga Baru Rokok di Tahun 2023 Per Batang, Baik Filter maupun Kretek, Ini Daftarnya di 1 Januari 2023

Berikut harga baru rokok eceran di tahun 2023 yang berlaku usai adanya ketetapan pemerintah yang resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) -foto dok disway-

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Harga rokok yang naik ada di setiap kelompok rokok.

Karena memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda.

Dikutip dari jpnn, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.

Selain itu,  hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.

Larangan Jual Rokok Eceran 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Larangan penjualan rokok batangan ini tidak hanya di Indonesia, tetapi beberapa negara maju juga sudah melakukan hal yang sana.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

Menanggapi adanya larangan penjualan rokok batangan ini, dokter IDI Sulselbar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan pembatasan menjual rokok batangan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah keputusan yang tepat dan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

“Pembatasan  yang saat ini pemerintah lakukan untuk kesehatan kita semua,” kata dr. Wachyudi kepada wartawan, Rabu (28/12).

Menurut dr. Wachyudi, bahwa sudah diketahui banyak sekali zat kimia yang sifatnya racun terdapat dalam sebatang rokok yang diisap.

Zat kimia yang beracun itu seperti karbonmonoksida, nikotin, tar, hidrogen-sianida, benzena, formaldehida, arsenik, kadmium, timbal, metil-etil-ketone, toluena dan lain-lain.

“Di dalam sebatang rokok yang diisap terkandung 4000 jenis senyawa kimia, 400 jenis zat berbahaya, dan 43 jenis zat penyebab Kanker (Karsinogenik),” ujarnya. .(*/ttg/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: