TKHI Wajib Lapor Ke Dinkes Kabupaten/Kota

TKHI Wajib Lapor Ke Dinkes Kabupaten/Kota

Calon jemaah haji Banyumas saat proses pemberangkatan di area GOR Satria Purwokerto. (Yudha Imam P/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Sebagai Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), untuk saat ini syarat utamanya wajib melaporkan ke Dinkes kabupaten/kota masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

Pengelola Program Kesehatan Haji Dinkes Jawa Tengah, Anis Tri Wahyuni, SKM mengatakan jika ada TKHI di kabupaten/kota yang yang tidak melapor, Dinkes kabupeten/kota diminta melapor ke Dinkes Jateng.

"Jadi wajib. Jangan sampai jadi petugas TKHI dikejar-kejar Dinkes kabupaten. TKHI harus menyadari butuh jemaah untuk dibina. Itu tugas utama untuk seorang TKHI," katanya.

Anis menjelaskan kebijakan Dinkes Provinsi Jateng terkait penyelenggaran Haji tahun 2023 yang pertama manasik kesehatan Haji dengan komponen mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota terintegrasi semua. Ada tugas-tugas dan fungsi dari masing-masing penyelenggara.

"Dalam penyelenggaraan manasik kesehatan Haji terkait proses pelayanan Haji tidak ada lagi pemeriksaan pada masa tunggu. Yang ada hanyalah pembinaan," terangnya.

Artinya sudah tidak ada lagi pemeriksaan tahap I di masa tunggu. Yang ada hanya pembinaan masa tunggu dilanjutkan ke masa keberangkatan atau pemeriksaan tahap II yang menentukan istitoah dan tidak istitoah. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: