Satpol PP Wacanakan Operasi Yustisi Pelanggar Reklame Tahun Depan

Satpol PP Wacanakan Operasi Yustisi Pelanggar Reklame Tahun Depan

Satpol PP Wacanakan Operasi Yustisi Pelanggar Reklame Tahun Depan--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Untuk memberikan efek jera terhadap pemasang reklame liar di Kabupaten Banyumas, Satpol PP Banyumas mewacanakan akan mulai memberlakukan operasi yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi reklame yang tidak berijin maupun reklame yang tidak sesuai pemasangan. 

"Untuk efek jera nanti akan kita coba, karena pada tahun ini programnya sebenarnya mau kita yustisi tapi belum bisa jalan karena ada beberapa kendala. Dan rencananya baru nanti di tahun depan kita akan coba," kata Theodorus Yudha Adhyaksa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kamis (29/12). 

BACA JUGA:Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Terjadi di Purbalingga

Yudha melanjutkan, penerapan tipiring bagi pelanggar reklame sesuai dengan Perda tentang penyelanggaran reklame nomor 16 tahun 2020.

Yaitu bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp. 50 juta atau kurangan selama 3 bulan. 

"Gambaran proses tipiringnya untuk pelanggaran itu kita peroleh data kemudian panggil pemasangannya, berita acara terus kita ajukan sidang," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: