2022, 4.800 Reklame Tidak Berizin Dicopot Satpol PP di Banyumas

2022, 4.800 Reklame Tidak Berizin Dicopot Satpol PP di Banyumas

Satpol PP saat membersihkan reklame melintang di jalan Brigjen Encung, Kamis (2912).--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sepanjang tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menertibkan 4.800 reklame tidak berijin. 

Reklame tidak berijin yang ditertibkan Satpol PP Banyumas itu didapati merata hampir disejumlah ruas jalan dalam Kota Purwokerto maupun di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Banyumas. 

Theodorus Yudha Adhyaksa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas mengatakan, jika hingga saat ini masih terdapat reklame liar dan tidak berijin yang sering didapati di sejumlah ruas jalan kota Purwokerto maupun di wilayah Kecamatan. 

"Rata-rata kalau dalam sehari kita operasi itu diangka 50 atau 70 reklame yang kita tertibkan," katanya, Kamis (29/12) 

Reklame yang ditertibkan itu, Yudha melanjutkan, terdiri dari reklame tidak berijin. 

Rata-rata tidak berijin terus dipasang di tiang listrik atau tiang telpon, dan ada juga yang memang berijin tapi pemasangannya tidak sesuai itu kita juga tertibkan," jelasnya. 

Adapun jumlah reklame tidak berijin dan liar yang ditertibkan sepanjang tahun 2022, menurutnya, terdapat sebanyak 4800 reklame. 

"Kurang lebih 4800 sepanjang tahun ini, kalau dibanding dengan tahun 2021 itu jumlahnya hampir sama sebenarnya, dan kemarin saja jalan dua hari Senin (26/12) dan Selasa (27/12) itu ada 140 reklame yang kita tertibkan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: