Satu Industri Bisa Mendaftarkan Lebih dari Satu Produk, untuk Sertifikat TKDN
Sosialisasi dan Pembinaan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.-ADITYA/RADARMAS-
PURWOKERTO- Beberapa industri di Kabupaten Banyumas memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ada di bidang semen, kabel, dan konveksi.
Pembina Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Sutrisno mengatakan, satu industri diperbolehkan mendaftarkan lebih dari satu produk untuk memiliki sertifikat TKDN. Sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan produk dalam negeri lebih banyak.
"Kami sifatnya sebagai penjembatan untuk memberi informasi dan sosialisasi, terkait sertifikat TKDN," katanya.
Dia menyampaikan, pengajuan untuk sertifikat TKDN, langsung ke lembaga sertifikasi. Biasanya setiap awal tahun ada alokasi untuk sertifikasi tingkat daerah, dari Kementerian Perindustrian.
"Tidak ada ketentuan khusus untuk produk, selama dari lembaga sertifikasi bisa mengeluarkan sertifikat," ujarnya.
Adapun persyaratan umum untuk mengajukan sertifikat TKDN meliputi akta pendirian perusahaan, laporan produksi selama setahun, dan ada ijin usaha. Untuk masa berlaku sertifikat TKDN selama tiga tahun. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: