Ini Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS di Banyumas, Waktu Menyesuaikan Jadwal Bank Penyalur
![Ini Syarat Pencairan Insentif Guru PAI Non PNS di Banyumas, Waktu Menyesuaikan Jadwal Bank Penyalur](https://radarbanyumas.disway.id/upload/a3e102b6a5d6888b32e1cf8dac03e491.jpg)
Di penghujung tahun 2022, sebanyak 276 GPAI non PNS di Banyumas bakal menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -
URWOKERTO - Pengambilan insentif GPAI non PNS di outlet bank penyalur menyesuaikan jadwal dari bank penyalur.
Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seksi PAI KanKemenag Banyumas, Mujiburrohman mengatakan informasi dari bank penyalur melalui surat tertanggal 20 Desember mengatakan untuk persyaratan aktivasi yaitu fotokopi KTP, fotokopi NPWP.
Apabila penerima insentif belum memiliki NPWP maka wajib menyampaikan surat pernyataan tidak memiliki NPWP.
Selanjutnya penerima juga membawa surat keterangan penerima bantuan insentif yang diunduh melalui aplikasi SIAGA, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.
BACA JUGA:Wow! Ada Harga Spesial Nonton Piala AFF Laga Timnas Indonesia di Stadion GBK, Begini Caranya
"Jadwal pengambilan menyesuaikan bank penyalur," katanya ditemui Radarmas, Rabu (21/12).
Selain itu dijelaskannya penerima bantuan insentif GPAI non PNS juga harus melakukan cetak kartu bantuan insentif pada aplikasi SIAGA melalui akun masing-masing. Bagi penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada kartu bantuan insentif bisa datang langsung ke outlet bank penyalur.
BACA JUGA:Tirakat Setyo Nurdiono, Pelukis Wajah R Djoko Kahiman Bupati Pertama Banyumas Sampai Mimpi Naik Kuda
"Membawa kartu bantuan insentif, SPTJM bermaterai dan KTP asli," terang Mujib.
Adapun insentif GPAI non PNS dihentikan pemberiannya apabila penerima meninggal dunia, berusia 60 tahun, tidak menjalankan tugas sebagai GPAI, diangkat menjadi CPNS, PPPK baik sebagai guru atau yang lainnya dan berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: