Nikita Mirzani di Pengadilan, Ambil Map di Meja Hakim, Dilempar ke Pengacara, Ini Kelakuannya

Nikita Mirzani di Pengadilan, Ambil Map di Meja Hakim, Dilempar ke Pengacara, Ini Kelakuannya

Aktris Nikita Mirzani dalam persidangan, Senin 19 Desember 2022 meluapkan kekecewaannya. Aktris Nikita Mirzani seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini sampai melempar mikropon dan map.-Foto JPNN-

SERANG - Aktris Nikita Mirzani dalam persidangan, Senin 19 Desember 2022 meluapkan kekecewaannya. Aktris Nikita Mirzani seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini sampai melempar mikropon dan map. 

Adapun sidang Aktir Nikita Mirzani beragendakan pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Serttijab dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Lega Kata Andika

Usai persidangan, terlihat Nikita terlihat enggan beranjak dari bangku terdakwa setelah hakim mengakhiri persidangan.

Tak lama kemudian, dia berdiri sambil menghempaskan tangan kanannya ke mikrofon yang ada di depan hingga terlempar.

BACA JUGA:Berikut 4 Jadwal Live Timnas Indonesia: VS Kamboja, VS Brunei Darussalam, VS Filipina, VS Thailand Piala AFF

Ibu tiga anak itu lantas menghampiri meja hakim untuk mengambil map hijau yang berisi berkas hasil pemeriksaan kesehatannya.

Kemudian terjadi kembali hal mengejutkan, map yang baru saja diambil Nikita itu dilempar ke arah meja pengacara.

Pemain film Nenek Gayung itu lantas keluar dari ruang persidangan dengan wajah terlihat kesal.

BACA JUGA:Antisipasi Longsor Susulan Yang Ancam 2 Rumah di Karangbawang Ajibarang, BPBD Akan Pasang Bronjong

Sebelum kejadian itu, Nikita sempat berdebat dengan JPU lantaran selalu mempersulit izin untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

"Iya dikasih izin, tetapi selalu dipersulit, Yang Mulia (oleh JPU, red), Pak Edward orangnya," katanya.

BACA JUGA:Link Live TImnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2022, Hari Ini Mulai Latihan di Jakarta, Ini Persiapannya

Adanya penyataan tersebut salah satu JPU Edward merespons bahwa tindakannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: