Sembilan Tahun UU Desa, Budiman Sudjatmiko : Perlu Ada Revisi Periodisasi Jabatan Kades

Sembilan Tahun UU Desa, Budiman Sudjatmiko : Perlu Ada Revisi Periodisasi Jabatan Kades

Budiman Sudjatmiko dalam diskusi publik Refleksi 9 Tahun UU Desa di Dermaji Lumbir, Minggu (18/12). --

PURWOKERTO - Telah memasuki tahun ke-9, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU Desa disebut menjadi momentum.

Pasalnya, berbarengan dengan pidato Presiden Jokowi terkait stop ekspor bahan mentah dan kebijakan hilirisasi, harus menjadi kesadaran bersama.

Politisi PDI Perjuangan selaku penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, kebijakan hilirisasi dan UU Desa mempunyai keterkaitan yang sangat erat.

"UU Desa adalah senjata desa. Desa bisa dan siap menyambut hilirisasi dan masyarakat desa harus siap akan industrialisasi," kata dia dalam diskusi publik Refleksi 9 Tahun UU Desa di Dermaji Lumbir, Minggu (18/12).

Dalam diskusi tersebut, salah satu yang disampaikan adalah rencana usulan revisi periodisasi masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun, dengan 3 kali masa jabatan. Diubah skemanya menjadi 9 tahun dengan dua kali masa jabatan.

"Totalnya sama sama 18 tahun hanya skemanya saja yang berbeda," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: