Curi HP, Warga Gandrungmangu Ditangkap Polisi

Curi HP, Warga Gandrungmangu Ditangkap Polisi

Tersangka WR berhasil diamankan Polsek Gandrungmangu bersama barang bukti, Sabtu 17 Desember 2022.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gandrungmangu Kabupaten CILACAP mengamankan WR (25) warga Gandrungmangu.

WR diduga mencuri hp milik salah seorang warga Desa Karanggitung Kecamatan Gandrungmangu pada Selasa 13 Desember 2022 lalu.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan kronologi peristiwa.

BACA JUGA:Meriah, Masyarakat Penuhi Kirab Pusaka Hari Jadi Purbalingga

Peristiwa berawal, sekitar pukul 17.00 wib korban bermain game hingga pukul 00.05 WIB.  

Kemudian korban tidur dengan HP di cas di samping tempat tidur. 

"Jadi tersangka ini sudah mengetahui kebiasaan dari korban, tersangka masuk melalui jendela samping rumah korban," jelasnya ketika dikonfirmasi Radarmas, Minggu 18 Desember 2022.

BACA JUGA:Wow, Tak Kalah Gaya, Nenek 75 Tahun Unjuk Kebolehan di Ajang Peragaan Kebaya

Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB korban terbangun dan mendapati HP yang semula ia Cas sudah tidak ada.

Korban berusaha mencari di sekitar ruangannya namun tidak diketemukan.

"Kemudian korban mendatangi kantor Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap untuk melaporkan peristiwa guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum," lanjut Gatot.

BACA JUGA:Highlights Kroasia VS Maroko, Skor 2-1 untuk Kemenangan Kroasia, Jadi Juara 3 Piala Dunia

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengacu pada WR dan setelah diamankan oleh pihak Kepolisian WR mengakui perbuatannya.

"Tersangka dikenakan  Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," tambah Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: