Akhir Tahun, Truk Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Nasional Tegal - Brebes - Ajibarang - Purwokerto

Akhir Tahun, Truk Barang Dilarang Melintas di Ruas Jalan Nasional Tegal - Brebes - Ajibarang - Purwokerto

Dijumpai truk muatan penuh atau over dimension over loading (ODOL) di Jalan Sultan Agung, Selasa (1/11) membahayakan pengguna jalan lainnya.-Foto Laily Media Y/Radar Banyumas -

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Korps Lalu Lintas bersama dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktur Jenderal Bina Marga mengeluarkan keputusan bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Diketahui dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) bernomor AJ.903/1/5/DRDJ/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 itu disebutkan bahwa selama libur Nataru akan dilakukan pengaturan di Jalan Tol dan Jalan Non Tol seperti pelarangan melintas untuk truk dan angkutan barang lainya.

Adapun ruas jalan non tol di Banyumas yang akan memberlakukan pelarangan melintas untuk kendaraan angkutan barang itu, yaitu ruas Jalan Nasional Brebes /Tegal - Ajibarang - Purwokerto.

Dan ruas jalan Nasional Secang - Purwokerto. 

"Sudah hal yang lumrah ketika pada saat libur baik Nataru ataupun lebaran, itu pasti Volume kendaraan pribadi meningkat drastis daripada biasanya, sehingga untuk kelancaran arus lalu lintas diberlakukan pelarangan angkutan barang terutama di Ajibarang - Purwokerto, dan Secang - Purwokerto," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman saat dikonfirmasi Sabtu (17/12). 

Untuk angkutan barang yang dilarang melintas di jalan non tol itu terdiri dari Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 Kg, Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan  Mobil barang dengan kereta gandengan, Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan. 

Dan angkutan barang yang masih bisa melintas yaitu, angkutan bahan bakar minya atau gas, barang ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta angkutan Barang pokok, seperti beras, tepung terigu, tapioka, gandum, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabai. 

"Untuk pantauannya seperti di wilayah Ajibarang, disitu sendiri kita sudah punya pos pantau Ajibarang, jadi kita akan maksimalkan sosialisasi dan pemberitahuan kepda sopir angkutan, bahwa tidak boleh melintas, kecuali kayak truk yang membawa BBM dan sembako atau membawa urgen itu yang kita prioritaskan," terang Kasat Lantas. 

Adapun jadwal pemberlakuan pembatasan angkutan barang itu akan dilakukan dengan dua tahap. 

Yaitu tahap pertama pada libur natal 2022 dengan arus mudik Kamis (22/12) hingga Sabtu (24/12) dan pembatasan mulai berlaku pada pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB.

Begitu dengan arus balik yaitu Minggu (25/12) - Senin (26/12) dan pemberlakuan pembatasan pada pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. 

Lalu tahap kedua pada libur tahun 2023 yaitu arus balik pada Jumat (30/12) hingga Sabtu (31/12) dengan pembatasan yang mulai berlaku pada pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB. 

Dan arus balik Minggu (1/1) - Senin (2/1) dan pemberlakuan pembatasan pada pukul 05.00 WIB  - 22.00 WIB. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: