DPU Banyumas Dorong Peningkatan Layanan PBG dan SLF

DPU Banyumas Dorong Peningkatan Layanan PBG dan SLF

Salah satu upaya peningkatan layanan PBG dan SLF, yang bisa diakses langsung di gerai MPP Banyumas atau via online. (DPU Banyumas untuk Radarmas)--

-Pastikan Bangunan Aman dan Laik

PURWOKERTO - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, berkomitmen untuk selalu meningkatkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua layanan tersebut, saat ini bisa diakses secara online melalui simbg.pu.go.id atau langsung di gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas. 

"Awalnya di aplikasi SIMBG persyaratan administrasi ada di DPMPTSP perizinan setelah itu ke DPU sampai kami mengeluarkan rekomendasi teknis terhadap bangunan yang di mohonkan. Setelah itu ke DPMPTSP untuk menghitung retribusi yang akan dibayarkan oleh pemohon kemudian proses penerbitan PBG, mulai saat ini pengelola aplikasi SIMBG ada di DPU," kata Kepala DPU Kabupaten Banyumas Kresnawan Wahyu Kristoyo melalui Kabid Penataan Bangunan Imam Wibowo. 

Imam menuturkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berganti istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu setelah dikeluarkannya PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. 

"PP tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan 185 b UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya. 

Sementara untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan bangunan sebelum dimanfaatkan. Sebelum mendirikan bangunan atau merenovasi bangunan diperlukan PBG, dan sebelum digunakan harus mengantongi SLF. 

"Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG. Untuk bangunan baru SLF diterbitkan berdasarkan hasil laporan saat proses konstruksi berlangsung, sedangkan untuk SLF bangunan yang sudah terbangun berdasarkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh pengkaji teknis," jelas dia. 

Menurutnya pemerintah daerah, punya peran dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan adanya PBG dan SLF menjadi jaminan bahwa apa yang dibangun sesuai dengan kaidah pemenuhan standar teknis dan aturan lainnya. 

"Masyarakat tidak perlu khawatir bangunan di sekitarnya tidak aman atau bisa menggangu, karena jika sudah ada PBG dan SLF maka bangunan tersebut sudah aman," paparnya. 

Lanjut, ada beberapa pemenuhan standar teknis yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan PBG. Pertama pemohon harus memiliki akun SIMBG (simbg.pu.go.id), KTP pemohon, sertifikat tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, SPPL/UKL-UPL/AMDAL, gambar rencana, perencana teknis ber - SKA. 

"Sampai dengan 12 Desember 2022 sudah ada 1.007 permohonan PBG dan 39 permohonan SLF. Dan Pemda sejauh ini sudah mengeluarkan 421 PBG dan 6 SLF," ucapnya. 

Menurutnya, jika pemenuhan standar teknis yang diperlukan sudah sesuai dan lengkap. Maka layanan PBG dan SLF bisa diterbitkan dengan cepat. 

"Dulu tidak ada batas waktu untuk mengembalikan feedback ke kami. Sekarang ada, ketika 28 hari dari sejak kami melakukan koreksi tidak ada respons atau perbaikan dari pemohon maka permohonan dianggap tidak dilanjutkan alias memulai dari awal lagi prosesnya," pungkasnya. (aam/Ads)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: