Terbukti Bersalah di Pengadilan, Doni Salmanan Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Ini Kesalahannya

Terbukti Bersalah di Pengadilan, Doni Salmanan Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Ini Kesalahannya

Doni Salmanan . foto istimewa--

BANDUNG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Doni M Taufik alias Doni Salmanan, divonis penjara empat tahun lamanya, Kamis 15 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung.  

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12).  

BACA JUGA:Bikin Haru, Berikut Pernyataan Pelatih Pelatih Maroko Walid Reragui Usai Gagal ke Final Piala Dunia

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan dipenjara dan sudah terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Vonis Doni Salmanan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Vonis Doni Salmanan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Live Argentina vs Prancis, Final Piala Dunia 2022, Ini Link Streamingnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan hakim untuk Doni Salmanan.

Menurutnya vonis hakim itu sangat jauh dari harapan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Untuk itu, dia mengaku pihaknya bakal menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

BACA JUGA:3 Ribu Tentara Jaga Akhir Tahun di Jateng Barat, Termasuk di Banyumas, Ini Penjelasan Korem 071/Wijayakusuma

JPU menuntut Doni Salmanan bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua. 

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata dia. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com