Pelempar Psikotropika ke Rutan Banyumas Disidang Bantah Keterangan Saksi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan residivis pelempar psikotropika ke Rutan Banyumas, Rabu (14/12). (Fijri/Radarmas)--
BANYUMAS-Ifnur Faturrahman (22) pelempar psikotropika ke Rutan Banyumas pada 22 September 2022 lalu menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (14/12).
Dalam persidangan teleconference terdakwa membantah keterangan saksi Dika Febrian Wijaya dan Deni Wahyudi. Saksi menyebut ditawari psikotropika oleh terdakwa.
"Saya tidak pernah menawari saksi psikotropika. Saksi yang meminta saya mencarikan psikotropika," tegas terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum.
Lebih lanjut terdakwa menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha menolak permintaan saksi untuk mencarikan psikotropika. Namun, saksi selalu mendesak setiap kali telpon.
Saksi bahkan sudah mentransfer uang terlebih dahulu untuk pembelian psikotropika ke rekening istri terdakwa. Setelahnya baru meminta tolong mencarikan psikotropika ke terdakwa.
Atas bantahan terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangan. Sebab, menurut penilaian saksi ketika masih sama-sama di rutan pernah menawarkan.
"Dulu waktu masih di rutan pernah nawari, kalau terdakwa bebas akan mencarikan," jelas saksi dalam persidangan majelis hakim diketuai Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy.
Terdakwa mengaku akhirnya bersedia mencarikan psikotropika untuk saksi karena pernah satu kamar saat di Rutan Banyumas.
Terdakwa kepada majelis dan jaksa penuntut umum Purnomosari mengatakan selama berada di Rutan Banyumas sering ditolong oleh saksi Deni Wahyudi.
"Saya menyesal, pertemanan tidak sepadan dengan resiko," kata terdakwa.
Terdakwa yang merupakan residivis kepergok sedang melempar paket ke Rutan Banyumas. Paket berisi psikotropika tramadol dan eximer. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: