Warga Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Berujung Tewas Tertabrak KA Puwojaya

Warga Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Berujung Tewas Tertabrak KA Puwojaya

Asyik tiduran di rel kereta api di petak Jalan Cirebon Cangkring, Kilometer 215+45, Warga bernama EJ (49) meninggal dunia tertabrak Kereta Api (KA) Purwojaya, Selasa, 13, Desember 2022 pukul 18.07 WIB. -Foto Radar Cirebon -

BACA JUGA:Liburan Tahun Baru di Purwokerto, Polresta Banyumas Bentuk 12 Pos Pam

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.

Dikutip dari radar cirebon, sejak januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup.

Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.

BACA JUGA:Astaga, Jualan Ganja Sampai 1,3 Ton, Dari Aceh Mau Dibawa ke Jakarta Pakai Mobil Boks, Dirazia Polisi di Medan

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.

Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

BACA JUGA:Lawan PSIW, Persibangga Target Kemenangan Agar Berpeluang Lolos

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Kepala DPU Banyumas Soal Irigasi Banjaran II Untuk Wisata River Tubing di Purwokerto

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Ayep. (radarcirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: