Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi

Pelaku saat diperiksa oleh penyidik di Mako Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Foto Humas Polresta Banyumas--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Dua pemuda di Banyumas diamankan SatRes Narkoba Polresta Banyumas. Kedua pemuda yang diketahui berinisial WQ (23) dan AI (24) itu diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan atau mengedarkan obat berbahaya. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, jika kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima aduan melalui media sosial. 

"Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24)", ungkapnya, Selasa (13/12). 

BACA JUGA:Investor Saham di Eks Karesidenan Banyumas Meningkat 8,11 Persen

Dari tangan kedua pelaku, AKP Guntar melanjutkan, SatRes Narkoba Polresta Banyumas juga berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar dari penggeledahan di dua rumah pelaku yang berbeda.  

"Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari Kecamatan Kembaran," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: