Apindo Belum Kompak Soal UMK 2023, Ini Penjelasannya

Apindo Belum Kompak Soal UMK 2023, Ini Penjelasannya

Suasana para pekerja di pabrik rambut wilayah Kecamatan Padamara setiap sore.-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten PURBALINGGA belum kompak dalam menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Mereka belum menerima semua keputusan besaran kenaikan upah UMK itu. 

Namun Asosiasi itu tetap memberikan kebebasan anggotanya untuk mengikuti Permenaker 18 Tahun 2022 atau menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:KPU Temukan 100 Nama Ganda Identik Dalam Verifikasi Keanggotaan Parpol

"Usulan kemarin sebelum UMK Se Jateng Ditetapkan juga didalamnya ada catatan penolakan dari kami. Kami tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PP dan Permenaker soal pengupahan," kata Ketua Apindo Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungjunan, Kamis 8 Desember 2022.

Menurutnya, saat penerapan di pengusaha, bagi yang mampu dan akan membayarkan sesuai SK Gubernur, dipersilakan.

Namun pada prinsipnya Apindo tetap memegang UMK dari PP 36 2021.

BACA JUGA:Ini Aturan Tamu Undangan Pernikahan Kaesang-Erina, Salah Satunya DIlarang Pakai Batik Motif Ini

"Kalau dengan PP 36 2021, maka besaran kenaikan UMK 2023 dari UMK 2022 hanya kisaran Rp 10 ribu. Kalau dengan Permenaker, kenaikan lebih dari Rp 100 ribu," rincinya.

Kondisi usaha saat ini juga belum pulih senyatanya. Karenanya, adanya perubahan UMK tahun 2023 sangat berpengaruh pada kondisi perusahaan bersangkutan.

"Kami siap jika langkah kami ke MK kalah, maka selisih UMK yang baru sesuai Permenaker, akan kami penuhi kekurangannya," tuturnya.

BACA JUGA:Desa Wisata Kreatif Pekunden jadi Tujuan Studi Banding Pasca Juara 1 Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2022

Lebih lanjut dikatakan, jika suatu perusahan akan melakukan ketetapan sesuai UMK dari PP 36 2021, maka harus ada kesepakatan dengan pekerja.

Karena jika tidak ada kesepakatan tertulis, maka pekerja akan berpotensi protes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: