Bawa Kabur Sepeda, Warga Karangtalun Cilacap Diciduk Polisi

Bawa Kabur Sepeda, Warga Karangtalun Cilacap Diciduk Polisi

Tersangka DS beserta sepeda hasil penggelapannya berhasil diamankan di Polsek Cilacap Tengah, Rabu 07 Desember 2022.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - DS (45) warga Kelurahan Karangtalun Kecamatan CILACAP Utara diamankan Polsek CILACAP Tengah lantaran menggelapkan sepeda ontel milik JAW(13) seorang remaja asal Kelurahan Donan Kecamatan CILACAP Tengah.

Diketahui, persittiwa terjadi pada Minggu 06 Desember 2022 di area alun-alun Cilacap tepatnya di depan Lapas 2B Cilacap.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, tersangka DS mendekati korban ketika sedang beristirahat bersama rekan-rekannya.

BACA JUGA:Penampakan Motor Bom Bunuh Diri di Polsek astana Anyar Bandung, Baca Tulisan di Plat Nomornya

"Tersangka mendekati dan mengajak ngorbrol, setelah itu tersangka meminjam sepeda korban dengan dalih hendak mem fotokopi," ujarnya, Rabu 07 Desember 2022.

Namun setelah ditunggu hingga 1 jam tersangka tidak kunjung kembali.

Korban bersama kakaknya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilacap Tengah.

BACA JUGA:Paska Bom Bunuh Diri di Bandung, Pengamanan Polres Purbalingga Ditingkatkan

"Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut," lanjut Iptu Gatot.

Dan hasil koordinasi dengan Polsek, diperoleh informasi bahwa DS sedang di tahan di Polsek Cilacap Utara dengan kasus yang berbeda yaitu pencurian.

BACA JUGA:Pimpinan sunda Empire 'Lord Rangga' Dikabarkan Meninggal, Apa Penyebabnya?

"Ternyata DS adalah seorang residivis  yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian. Atas perbuatanya D S di kenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tutup Gatot.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: