Kinerja Sekolah Penggerak Bakal Dipantau
SMPN 1 Purwokerto menjadi salah satu SMP yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak angkatan 3 di Banyumas.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Kinerja sekolah yang menyandang predikat sekolah penggerak, bakal dipantau oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
"Dipantau agar mutu pendidikannya terus meningkat," kata dia.
Ia menambahkan, kepala sekolah penggerak tidak diperbolehkan pindah. Hal tersebut tertuang dalam klausul kontrak.
BACA JUGA:Jembatan Penghubung Banjarmangu dan Punggelan di Banjarnegara Ambruk, Warga Putar 20 Km
"Kontrak tiga tahun tidak boleh pindah. Sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak itu kepsek tidak boleh dipindah setidaknya selama tiga tahun," jelasnya.
Hal itu menurutnya, sebagai salah satu bentuk komitmen yang harus dipenuhi. Muaranya agar mutu sekolah penggerak selalu meningkat.
BACA JUGA:Ternyata Gaji Anggota PPK di KPU Banyumas Capai Rp 2,2 Juta, Cek Gaji Ketua Sekaligus PPS di Desa
"Status sekolah penggerak bisa diambil suatu saat, jika tidak sesuai dengan target mereka bisa diambil," pungkasnya. (aam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: