Sekilas Pembiayaan Kredit Ultra Mikro (UMi) pada Kabupaten Banyumas dan Purbalingga

Sekilas Pembiayaan Kredit Ultra Mikro (UMi) pada Kabupaten Banyumas dan Purbalingga

Kegiatan Monev Debitur UMi oleh Petugas KPPN Purwokerto didampingi Penyalur dari PNM.-KPPN Purwokerto untuk Radarmas-

Setidaknya ada 13 penyalur UMi dalam 6 tahun terakhir yang menyalurkan pembiayaan UMi di Kabupaten Banyumas dan Purbalingga. PNM merupakan penyalur terbesar mencapai kurang lebih Rp 164 miliar untuk 52.700 debitur. KOPERASI MITRA DHUAFA menempati urutan kedua dengan total penyaluran sebesar Rp 39 milyar untuk 12.385 debitur, diikuti oleh KSPPS TAMZIS BINA UTAMA total penyaluran sebesar Rp 23 milyar untuk 6.010 debitur. Tidak hanya menyalurkan penyalur dan lembaga linkage diwajibkan melakukan pendampingan kepada debitur berupa: a) Pemberian motivasi; b) Konsultasi terkait usaha; c) Peningkatan kapasitas SDM; d) Pengawasan terhadap debitur; dan e) Bentuk pendampingan lainnya. Pelaksanaan pendampingan dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh BLU PIP. Sedangkan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di daerah (KPPN Purwokerto) dilakukan secara langsung untuk mengawasi pelaksanaan Pembiayaan UMi di lapangan dengan sistem uji petik.

Realisasi pembiayaan UMi dan pengaruhnya terlihat dari meningkatnya jumlah pembiayaan UMi dari tahun ke tahun yang diharapkan akan dapat menjadi akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga. Ketercapaian tujuan Pembiayaan UMi secara output tercermin dari tujuan Pembiayaan UMi yang menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dalam cara memperolehnya dan mampu menjangkau pelaku usaha mikro yang selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, juga menambah jumlah wirausaha yang terfasilitasi oleh pemerintah, termasuk wirausaha baru. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemudahan akses keuangan, serta meningkatkan nilai keekonomian debitur, baik individu maupun usaha.

Akhirnya, dengan adanya sinergi bersama untuk mengangkat ekonomi kerakyatan melalui kemudahan akses keuangan, diharapkan pembiayaan UMi dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mencapai sasaran yang ditetapkan di sektor ekonomi melalui kemandirian usaha yang pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat. (*)

*) Penulis : Heri Winarno Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto

 

Sumber :

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. 2018. Majalah Treasury Indonesia: Semangat UMi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Juni 2022. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembiayaan Ultra Mikro (UMi): Jakarta.
  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. 2022 Sistem Informasi Kredit Program – Ultra Mikro.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: