Ahli: Penyidikan Tidak Sah
Sidang Putusan Diselenggarakan Hari Ini SURABAYA – Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan mengungkap semua pelanggaran prosedur yang dilakukan Kejati Jatim dalam menetapkan tersangka. Enam ahli yang diajukan pemohon dan kejati, seluruhnya mendukung dalil pengajuan praperadilan yang diajukan Dahlan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan kemarin (23/11). Indra Priangkasa, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, menjelaskan bahwa salah satunya adalah anggapan bahwa praperadilan gugur karena perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ada empat ahli yang menyatakan permohonan praperadilan baru dianggap gugur ketika perkara pokoknya disidangkan kali pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Mereka adalah Prof Dr Nur Basuki Minarno (pakar hukum Unair), Dr Prija Djatmika (pakar hukum Universitas Brawijaya), Dr Mudzakkir (pakar hukum UII), dan Dr Sholehuddin (pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya). ”Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya sangat jelas, tidak perlu ditafsirkan lagi,” kata Indra. Bukti yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon untuk menangkis materi praperadilan tentang sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016 juga lemah. Indra mengatakan, sebagian besar bukti tersebut tidak terkait dengan materi praperadilan yang diajukan. Tepatnya, 19 bukti jaksa tidak sesuai. Misalnya, ada dua bukti yang diajukan. Ternyata itu terkait dengan sprindik tertanggal 30 Juni 2016. Padahal, yang dipermasalahkan adalah sprindik atas nama Dahlan Iskan tertanggal 27 Oktober 2016. Hal tersebut membuktikan bahwa sprindik tertanggal 27 Oktober 2016 diterbitkan tanpa ada proses pemeriksaan saksi sebelumnya. Sebab, tidak ada bukti dokumen yang diajukan jaksa terkait dengan materi tersebut. Para ahli dalam sidang juga sepakat bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan penyidikan untuk mengumpulkan bukti. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik harus mengantongi bukti yang mengarah kepada keterlibatan calon tersangka. Dasarnya, pasal 1 angka 2 KUHAP. ”Dalam kasus Pak Dahlan, sprindik dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka,” jelasnya. Keterangan tersebut disampaikan Nur Basuki Minarno, Mudzakkir, dan Prija Djatmika. Ahli juga sepakat, jika sprindik dinyatakan tidak sah, semua turunannya tidak memiliki kekuatan hukum. Misalnya, bukti-bukti yang dikumpulkan dan kegiatan yang dilakukan terkait dengan sprindik. Sebab, sprindik merupakan dasar kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Keterangan tersebut diungkapkan Adnan Paslaydja (mantan jaksa yang diajukan sebagai saksi ahli oleh kejaksaan), Prija Djatmika, dan Sholehuddin. Ada juga ahli yang menerangkan bahwa tindak pidana perseroan seharusnya diselesaikan secara pidana umum. Hal tersebut diungkapkan Mudzakkir. Menurut dia, karena bentuknya PT, masalah yang muncul pun diselesaikan melalui ketentuan perseroan. Meski di dalam perusahaan itu ada saham milik pemerintah, perkara tidak bisa serta-merta disebut sebagai korupsi. Indra menambahkan, Adnan Paslaydja pun menguatkan bahwa sprindik jaksa tidak sah. Sebab, hak-hak Dahlan sebagai tersangka tidak diberikan. Yaitu, mengajukan saksi yang meringankan. Sebab, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, padahal Dahlan belum mengajukan saksi a decharge. ”Dalam sidang, ahli yang mantan jaksa itu jelas-jelas menyebut penyidikan tidak sah. Karena ada prosedur yang dilanggar,” tegasnya. Padahal, Dahlan sudah menyiapkan saksi meringankan tersebut. Rencana pengajuan pun sudah diagendakan. Namun, rencana pengajuan itu tidak bisa dilakukan lantaran jaksa terburu-buru melimpahkan berkas pemeriksaan ke jaksa penuntut umum. Bahkan, selang sehari kemudian, berkas tersebut langsung dilimpahkan ke pengadilan. Ahmad Fauzi, jaksa dari Kejati Jatim, mengaku bahwa kerugian negara sudah ditemukan sebelum penetapan tersangka. Tapi, audit BPKP baru didapat 17 November 2016. Audit itu versi dia, hanya untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Ditanya soal dobel sprindik, Fauzi menjawab singkat. ”Surat atas nama Dahlan Iskan hanya untuk kelengkapan administrasi di kejaksaan,” ucapnya. Hakim tunggal Ferdinandus menunda persidangan dan mengagendakan lagi hari ini (24/11). Agendanya adalah pembacaan putusan peradilan. Pemohon dan termohon diminta hadir tepat waktu karena sidang bakal dimulai pukul 10.00. (atm/c10/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: