Janji Satpol PP Banyumas : Pengamen dan Pengemis Yang Terjaring Razia Berulang Kali Bakal Ditindak Tegas

Janji Satpol PP Banyumas : Pengamen dan Pengemis Yang Terjaring Razia Berulang Kali Bakal Ditindak Tegas

Manusia silver terjaring razia di simpang Situmpur saat disuruh membersihkan diri, Kamis (24/11). Foto Satpol PP untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pengamen dan pengemis yang berulang kali terjaring razia bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang menegaskan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta bagi pemberi uang atau barang maupun bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) 

Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra menjelaskan, jika pihaknya akan melakukan sanksi tegas bagi pengamen dan pengemis yang terjaring berulang kali. 

"Rencana nanti penerapan sanksi sesuai aturan Perda nomor 16 tahu 2015," katanya, Sabtu (26/11). 

Hal itu akan dilakukan, untuk penanggulangan penyakit masyarakat. 

Seperti penanganan manusia silver yang kembali terjaring razia di simpang Situmpur Purwokerto dan diamankan oleh Tim Patroli Satpol PP Banyumas, Kamis (24/11). 

"Diberi teguran maupun edukasi secara lisan dan kemudian di arahkan untuk mandi dan segera meninggalkan lokasi beroperasi," ungkap Kasatpol PP. 

Dan apabila kedapatan lagi, menurutnya, akan diberikan tindakan tegas. 

"Apabila membandel dan keesokan harinya tetap beroperasi maka Petugas akan memberi tindakan yang lebih tegas," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: