Dana Desa Untuk Pendataan Anak Tidak Sekolah dan Pemberian Bantuan Barang Kebutuhan Sekolah

Dana Desa Untuk Pendataan Anak Tidak Sekolah dan Pemberian Bantuan Barang Kebutuhan Sekolah

ilustrasi anak sekolah -DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURWOKERTO - Pemanfaatan alokasi dana desa, hanya bisa digunakan untuk pendataan anak tidak sekolah. Untuk besaran alokasi dana desa untuk pendataan tidak ada batasan prosentase anggaran dari jumlah total dana desa. 

Itu disampaikan oleh Kabid Bina Pemdes Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas Bambang Junaidi.

"Gada persen tergantung kebutuhan. Hanya  untuk pendataan," ucapnya. 

BACA JUGA:BLT Cair, Uang Tunai Sekitar Rp 12 M Beredar di Sumpiuh Hari Ini, Ada yang Menerima Sampai Rp 3 Juta

Lanjut, selain pendataan dana desa juga bisa digunakan untuk memberikan bantuan kepada anak tidak sekolah. 

"Desa punya peran pendataan, jika ada siswa miskin nanti dibantu seragam dan yang lain. Bisa memberikan bantuan agar anak mampu kembali sekolah, dalam bentuk barang," terangnya. 

BACA JUGA:Pertunjukan Teater ‘Setelah Lewat Djam Malam’, Reza Rahadian Bangga Meski Mengaku Kesulitan

Lanjut, pendataan tersebut ia sebut sebagai upaya penanganan anak tidak sekolah. 

"Baru tahun ini dilakukan. Ini program dari Unicef," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: