Beli Obat Tramadol Via Online Lalu Diedarkan, Warga Baturraden Ditangkap Polresta Banyumas

Beli Obat Tramadol Via Online Lalu Diedarkan, Warga Baturraden Ditangkap Polresta Banyumas

Seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. NR (27) diamankan pada sebuah kos di Jalan H. Madrani Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara --

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. 

NR (27) diamankan pada sebuah kos di Jalan H. Madrani Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, karena diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika.

BACA JUGA:Usulkan Tambah Rombel, Dindik Sebut Baru SMP N 2 Purwojati Yang Sudah Mengajukan Usulan Resmi

"Kami berhasil mengamankan NR di tempat kost jalan H Madrani Nomor 27", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Rabu (23/11). 


penggeledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM t--

Adapun saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost dan rumah pelaku di Desa Rempoah Baturaden, petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP VIVO Y12S berisi Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan ATARAX ALPRAZOLAM  tablet 1 mg sejumlah 10 butir.

BACA JUGA:10 Ruangan di Komplek Pendopo Banyumas Mangkrak, Kini Lagi Dibenahi

"Kemudian satu kotak bekas tempat HP VIVO Y17 berisi obat warna kuning bertuliskan mf /HEXYMER R 2 sejumlah 1.610  butir, lalu satu kotak bekas tempat HP realme berisi 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu Tas Cangklong warna abu-abu, satu buah HP dan Uang Tunai sebesar Rp. 760 ribu yang merupakan hasil penjualan obat," paparnya. 


Seorang pria berinisial NR (27) warga Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas diamankan Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. NR (27) diamankan pada sebuah kos di Jalan H. Madrani Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara, 

Dari keterangan pelaku, AKP Guntar menjelaskan, obat-obatan itu didapat dari  pembelian secara online oleh pelaku yang kemudian siap diedarkan. 

BACA JUGA:Jelang Hari Guru, Ini Harapan GTT PTT di Purbalingga

Dan dengan ditemukanya barang bukti serta keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Dikaji Penambahan Rombel, Tidak Hanya Berdasarkan Banyaknya Animo Siswa

"Pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika", tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: