Kejati DKI Sita Satu Kontainer Barang Bukti Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Kejati DKI Sita Satu Kontainer Barang Bukti Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4). JAKARTA - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan dan penyitaan dan penyegelan barang bukti terkait kasus ekspor minyak goreng yang masuk merugikan perekonomian negara atau keuangan negara. Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan tindakan penyitaan dan penyegelan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di pelabuhan Tanjung Priok. “Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap satu unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6,” ujar Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4). Ashari menuturkan, satu kontainer yang disita atau disegel dengan ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli milik PT AMJ yang disimpan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. “Bahwa 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan Ashari, kontainer berisi minyak goreng kemasan merek Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor. https://radarbanyumas.co.id/kejagung-sita-650-dokumen-terkait-dugaan-ekspor-minyak-goreng/ Hal tersebut yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4). “Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tegasnya. Selain itu menurut Ashari, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa terhadap dua orang saksi. “Saksi yang diperiksa, yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS,” ucapnya. Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. “Terkait emberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hong Kong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” jelas Ashari. (jawapos/ali) https://radarbanyumas.co.id/dirjennya-jadi-tersangka-ini-respon-menteri-perdagangan/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: