Penentuan Upah Minimum, Aliansi Serikat Buruh 'Ngadu' ke DPRD

Penentuan Upah Minimum, Aliansi Serikat Buruh 'Ngadu' ke DPRD

Aliansi Serikat Buruh beraudensi dengan DPRD Cilacap dan diterima oleh Ketua Komisi D, Senin 14 November 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terkait permintaan kenaikan upah bagi para pekerja di Kabupaten CILACAP sebesar 13 persen, Aliansi Pekerja /Serikat Buruh beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam kesempatan itu, perwakilan Aliansi diterima oleh Ketua Komisi D Didi Yuli Cahyadi di ruang rapat lantai 1 gedung DPRD Cilacap, Senin 14 November 2022.

"Hari ini kita ngadu ke DPRD dengan harapan pihak DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait upah minimun yang kita usulkan," kata Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Dwi Antoro Widagdo kepada Radarmas.

BACA JUGA:Penanganan Tebing Tergerus di Majenang Belum Permanen

Hal itu tentunya berdasarkan inflasi pada Bulan September ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Kwartal III, IV tahun 2021 dan Kwartal I, II tahun 2022 sebesar 12,15%.

"Atas dasar itu, kita meminta kenaikan sebesar Rp 270.767,00 jadi untuk upah mininun tahun 2023 kita meminta sebesar Rp 2.501.138,00," lanjut Dwi Antoro.

Selain itu kenaikan harga BBM jenis Pertalite maupun Pertamax yang menjadi konsumsi masyarakat kecil termasuk para buruh juga mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Satu MI Dijadwalkan Ulang ANBK

Sehingga dapat dipastikan menurunkan daya beli masyarakat.

"Tentunya harga bahan pokok juga akan mengalami kenaikan, jadi jangan sampai aturan terkait upah minimum menggiring para buruh ke jurang kemiskinan," Pungkas Dwi Antoro.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: