Batas Waktu Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Diperpanjang

Batas Waktu Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Diperpanjang

Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas terus berupaya menuntaskan pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) masih berlaku sampai Senin (14/11) pukul 23.59 WIB.

Sekretaris Dinas Kesehatan Banyumas, Slamet Setiadi SKep Ns MM mengatakan ada perpanjangan entry untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan non ASN dari Kementerian Kesehatan sampai 14 November 2022 pukul 23.59 WIB.

"Kita nunggu dulu. Terakhir sampai Senin (14/11) pukul 23.59 WIB," katanya pada Radarmas, Minggu (13/11).

BACA JUGA:Dua SMP Baru Jadi Prioritas, SMP N 10 Purwokerto dan SMP N 3 Cilongok

Slamet menjelaskan pemutakhiran (updating) data tenaga kesehatan non ASN di Banyumas semua sudah sampai proses input dan verifikasi. Data tenaga kesehatan non ASN yang masuk sudah clear tetapi masih harus menunggu.

"Untuk jumlah fix tenaga kesehatan non ASN di Banyumas menunggu Selasa (15/11)," jawabnya.

Adapun tenaga kesehatan non ASN yang bisa beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pegawai tidak tetap dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tahun Ini TPST 3R Kapasitas Dua Ton Per Jam Dibangun di Kawasan Gunung Tugel Purwokerto

"Selama ini mereka didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah," pungkas Sekdinkes. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: