Cilacap Terapkan PPKM Level 1, Begini Kriterianya
Kondisi pelayanan pada salah satu lembaga di Cilacap tampak para pengunjung mengenakan masker untuk penerapan Prokes, Jumat 11 November 2022-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lonjakan kasus covid yang signifikan secara nasional memaksa Pemerintah harus kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Termasuk Kabupaten Cilacap yang penerapannya sudah dimulai Selasa 08 November hingga Senin 21 November mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit pada Dinas Kesehatan Cilacap Kuswantoro kepada Radarmas.
BACA JUGA:Keberadaan MPP Cilacap Permudah Masyarakat untuk Dapatkan Pelayanan
"Ada peningkatan yang cukup tinggi, sejak hari Rabu 09 November tercatat 3 posotif baru dan 29 positif aktif, sedangkan kemarin hari Kamis 10 November meningkat menjadi 16 kasus positif baru dan 42 positif aktif," jelasnya, Jumat 11 November 2022.
Mengacu terhadap hal itu, maka Dinkes Cilacap melaksanakan apa yang menjadi ketetapan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 1.
Sekaligus mencegah masuknya subvarian baru omicron jenis XBB.
BACA JUGA:Simak Baik-Baik, Ini Jenis Layanan yang Ada di MPP Cilacap
"Temuan kasus sekarang didominasi subvarian baru omicron, namun hingga sekarang varian tersebut belum masuk ke Cilacap," lanjut Kuswamtoro.
Sedangkan penerapan PPKM Level 1, dijelaskan tidak akan ada pembatasan atau pengurangan jumlah pengunjung dalam suatu tempat melainkan penerapan prokes yang akan diperketat.
BACA JUGA:Begini Kronologi Kebakaran Rumah di Klapagading Kulon Wangon
"Ke pasar, Kantor, Supermarket bahkan Mall boleh dikunjungi asal dengan prokes harus pake masker minimal, kemudian handsanitazer," pungkas Kuswantoro.(jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: