Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga

Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Purbalingga

Emoat pelaku Curanmor digelandang di Mapolres Purbalingga.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polres PURBALINGGA berhasil menangkap empat pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Empat pelaku yang merupakan satu komplotan yang berperan sebagai pelaku curanmor dan penadah barang curian.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan Purbalingga, JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah Purbalingga, serta DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA: Mulai Kelihatan Mulus Jalan Baturraden - Serang, Terus Dikebut Pembangunannya

"Dari empat tersangka yang diamankan mereka memiliki peran masing-masing diantaranya OS sebagai eksekutor, AM dan JS mengawasi situasi dan DS merupakan penadah sepeda motor hasil curian," jelasnya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 8 November 2022.

Dijelaskan, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 26 November 2022.

Korban bernama Puji Nurhayati (44), warga Desa Selanegara. Dia, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R 5066 AV.

BACA JUGA:Bantuan Korban Bencana Angin Ribut di Majasem Tunggu Hasil Asesmen

"Berdasarkan laporan kejadian curanmor tersebut, kemudian Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat 28 November 2022 " ungkapnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: