Verfak Tujuh Parpol Tuntas, Berkas Dilimpahkan Ke Provinsi

Verfak Tujuh Parpol Tuntas, Berkas Dilimpahkan Ke Provinsi

Petugas melakukan verifikasi ke nenek nenek. Setelah dikonfirmasi, ternyata namanya dicatut parpol-Foto Mahdi / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Verifikasi Faktual (Verfak) pada tujuh parpol telah selesai, Jumat (4/11).

Sesuai jadwal, verfak ditutup pukul 23.59 wib.

Verfak kepengurusan dan keanggotaan partai politik tersebut dimulai sejak 15 Oktober lalu. 

BACA JUGA:Hari Ini, Sudah Bisa Bei Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru di Daop 5 Purwokerto

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan proses selanjutnya, KPU Banyumas mengirim hasil rekap ke KPU Provinsi.

"Selanjutnya nanti direkap," tuturnya. 

Terkait verfak yang sudah berjalan, tim verfak Kabupaten berasal dari seluruh pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berjumlah 28 orang yang dibagi per tim dengan masing-masing 2 orang yang disebar ke 27 kecamatan. 

BACA JUGA:Kemawi Kembangkan Potensi Lewat Pasar Rakyat

Tim tersebut mendatangi warga yang tercatat sebagai anggota parpol guna memverifikasi dan memastikan kesesuaian data faktual dengan data di aplikasi SIPOL. 

Kemudian, warga yang bersangkutan diminta untuk menunjukan KTP Elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol. Jika warga yang ditemui menyatakan bukan merupakan anggota parpol, maka disiapkan form surat pernyataan bukan anggota partai politik. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: