Soal Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, DPRD Diminta Untuk Memcermati Dua UU Berkaitan

Soal Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, DPRD Diminta Untuk Memcermati Dua UU Berkaitan

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Djoko Setyono saat menyampaikan pendapat Bupati Banyumas terhadap dua Raperda, Kamis (3/11).-Foto Mahdi / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam tanggapan eksekutif atas Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Djoko Setyono menyampaikan bahwa keberadaan pemuda memiliki tempat yang strategis.

Namun demikian, lanjut dia, dengan perubahan sosial dan budaya yang bergerak begitu cepat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan telah mempengaruhi karakter pemuda yang kelak pada giliranbya akan berimplikasi terhadap pembangunan daerah.

BACA JUGA:Tanggapan Eksekutif Soal Raperda Pesantren, Khawatirkan Tumpang Tindih Dengan Perda Sebelumnya

Sehingga pembangunan kepemudaan tak bisa dipisahkan dari pembangunan daerah. 

"Sehingga kami berpendapat agar UU no 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, dan UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pada konsideran mengingat, mohon untuk dapat dicermati kembali," kata dia. 

BACA JUGA:Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Iris Urat Nadi di Tangan

Dia menambahkan, masukan lebih komprehensif untuk menyempurnakan kedua raperda akan disampaikan pada tahap atau pembahasan selanjutnya. 

BACA JUGA:Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Potong Urat Nadi, Ketahuan dan Langsung Dibawa ke RS

Sebelumnya diberitakan, dua Raperda inisiatif DPRD Banyumas disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (2/11) lalu. Yaitu Raperda soal fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan raperda soal kepemudaan dan keolahragaan. (mhd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: