Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Kabur

Judi Dadu di Purbalingga Digerebek Polisi, Tiga Pelaku Kabur

Pres rilis ungkap kasus judi di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

Tersangka, sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang buah musiman.

Karena menginginkan uang penghasilan lebih, dia kemudian menjadi bandar judi dadu.

Tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

Sedangkan pemasangannya dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Untuk bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan. Untuk pemasang judi tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor," tegasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: