Penyuluh Agama Islam Wajib Terbebas Paham Radikalisme

Penyuluh Agama Islam Wajib Terbebas Paham Radikalisme

Kasi Bimas Islam, H Afifuddin Idrus, SAg MPdI memandu berjalannya pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi penyuluh Agama Islam di KanKemenag Banyumas, Selasa (1/11).-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -

PURWOKERTO - KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim SAg MPdI menekankan seluruh penyuluh Agama Islam termasuk ASN KanKemenag Banyumas harus bebas dari paham radikalisme.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi penyuluh Agama Islam, Selasa (1/11) Aziz juga mengingatkan agar penyuluh selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan menguatkan ideologi.

"Karena penyuluh Agama Islam merupakan corong terdepan di masyarakat. Penyuluh jangan sampai menjadi pemicu perpecahan di masyarakat," katanya.

Dilanjutkannya penyuluh Agama Islam harus mampu mengedukasi dan memberi pemahaman pada masyarakat terkait dengan moderasi beragama.

"Harapannya ASN KanKemenag Banyumas mendapat nilai atau rating tertinggi, bersih dari paham radikal serta memiliki penguatan moderasi beragama yang baik," ungkap Aziz.

Adapun pemetaan wawasan kebangsaan dan pemahaman keagamaan bagi penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Penerangan Agama Islam No.B.1539/DT.III.II/HM.00/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: