Dindik Bilang Beres Soal Pengunduran Diri Panwascam Karena Jabat Kepsek, Bawaslu : Belum Ada Pengunduran Diri

Dindik Bilang Beres Soal Pengunduran Diri Panwascam Karena Jabat Kepsek, Bawaslu : Belum Ada Pengunduran Diri

Yon Daryono, Bawaslu Banyumas -Foto Dok Bawaslu For Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menanggapi soal Kepala Sekolah SD N 2 Kedungwuluh Kidul Patikraja yang mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Banyumas menyebut belum ada pengunduran diri dari yang bersangkutan. 

"Sampai hari ini kita belum menerima resminya," kata Anggota Bawaslu Banyumas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono. 

BACA JUGA:Sudah Beres, Kepsek SDN 2 Kedungwuluh Kidul Patikraja Pilih Mengundurkan Diri Jadi Panwascam

Dia menjelaskan, Bawaslu Banyumas belum menerima dan belum ada berita acara atas pengunduran diri yang bersangkutan.

"Harus ada berita acaranya, sebab input database sudah masuk ke Provinsi dan RI," imbuhnya. 

BACA JUGA:Kadindik Joko Wiyono Tegas, PNS Tidak Boleh Double Job, Kalau Nekat Bisa Kehilangan Gaji

Dia katakan, mekanisme yang berlaku jika ada yang mengundurkan diri, yaitu akan dilanjutkan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) dari nomor urut 4, 5 dan 6. 

"PAW itu apabila berhalangan tetap. Pertama, dia mengundurkan diri. Kedua, meninggal dunia. Ketiga, terkena sidang kode etik dengan putusan diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya.

BACA JUGA:Wah, Orang Hilang di Pekuncen Dikaitkan Gerbang Mistis, Kasat Samapta : Kita Berusaha Patahkan Mitos Itu

Sebelumnya diberitakan, soal adanya Kepala Sekolah SDN 2 Kedungwuluh Kidul, Patikraja yang menjadi Panwascam Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sudah mengambil langkah. 

"Jadi kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Tadi pagi sudah kesini, hari ini mengundurkan diri ke panwascam dan kembali ke habitat menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono. 

BACA JUGA:Pengerahan Anjing Pelacak Untuk Mencari Wasroh yang Disebut Warga Dikaitkan Gerbang Mistis Dilakukan Tiga Hari

Joko Wiyono menuturkan, secara aturan yang berlaku untuk PNS yang masih aktif tidak diperbolehkan menjadi Panwascam. 

"Aturan tidak boleh. Karena harus berhenti dari pegawai pemerintahan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: