Kadindik Joko Wiyono Tegas, PNS Tidak Boleh Double Job, Kalau Nekat Bisa Kehilangan Gaji

Kadindik Joko Wiyono Tegas, PNS Tidak Boleh Double Job, Kalau Nekat Bisa Kehilangan Gaji

Joko Wiyono, Kadindik Banyumas -Foto Dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menegaskan, Guru atau Kepala Sekolah PNS tidak boleh melakukan dua pekerjaan dengan purnawaktu. (full time)

"Panwas harus full waktu. Dan kepsek, full waktu. Tidak boleh dobel," kata dia. 

Joko Wiyono menuturkan, ada kejadian dimana seorang kepala sekolah yang masih aktif menjadi Panwascam

"Dari awal beliaunya mau mundur. Setelah diskusi dengan panwas tidak apa-apa, jadinya tetap maju tapi ini sudah clear," ujarnya. 

Sampai saat ini ia sebut, baru ditemukan satu kasus serupa. Pihaknya berharap tidak ada lagi kasus tersebut dikemudian hari. 

"Baru satu ini. Kalau tetap nekat akan kehilangan gaji, tunjangan profesi guru ketika tetap jadi panwascam," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: