Empat Pelaku Judi Remi di Kembaran Diciduk, Polisi Sita Uang Rp 1,4 Juta

Empat Pelaku Judi Remi di Kembaran Diciduk, Polisi Sita Uang Rp 1,4 Juta

Empat pelaku saat diciduk Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas, Senin (17/10/2022). Foto humas Polresta.--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas menangkap empat pelaku judi remi di sebuah gudang di Kecamatan Kembaran. 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi bersisi 52 lembar kartu, dan uang dengan total sebesar Rp. 1.405.000.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi Remi di Gudang Kecamatan Kembaran, 4 Bapak-Bapak Diciduk Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Keempat pelaku yaitu SR (37), warga Kecamatan Kembaran, WS (43) warga Kecamatan Kembaran, RS (44) warga Kecamatan Kaligondang, dan RST (43) warga Kecamatan Kembaran. Pelaku ini sudah pada berkeluarga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kembaran AKP Benny Timor, SH, Kamis (20/10). 

Adapun rincian uang yang disita yaitu uang cuk sebesar Rp. 50.000, uang milik SR sebesar Rp. 80.000, uang milik RS sebesar Rp. 500.000, uang milik RST sebesar Rp. 410.000, uang milik WS sebesar Rp. 365.000.

BACA JUGA:Ada 2.600 Wiyata Bhakti, Dindik Banyumas Berharap Semua Diangkat PPPK

"Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi yang dilakukan oleh 4 orang, dengan taruhan atau pasangan mulai dari sepuluh ribu rupiah hingga tiga puluh ribu rupiah," jelas Kapolsek Kembaran. 

Apabila menang game atas dapat Rp. 30.000, game bawah dapat Rp. 20.000. 

BACA JUGA:Di Banyumas, Nenek-nenek Ikut Anggota Parpol, Hasil Verfak : Banyak Jumpai Anggota Parpol Tak Memenuhi Syarat

"Sedangkan bila tidak mendapatkan game namun menang mendapatkan Rp. 10.000, mereka hanya mengaharap untung-untungan saja", tambahnya. 

BACA JUGA:Sungai Kali Pelus Arcawinangun Purwokerto di Normalisasi Pasca Bencana

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: