Layanan Kesehatan di Cilacap, Setop Sementara Penggunaan Obat Sirup

Layanan Kesehatan di Cilacap, Setop Sementara Penggunaan Obat Sirup

Petugas menunjukkan etalase obat di Klinik milik swasta tanpa obat cair atau sirup, Kamis 20 Oktober 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten CILACAP melalui Dinas Kesehatan segera menindaklanjuti terkait himbauan dari Kementrian Kesehatan terkait pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup hingga hasil penelusuran tuntas terkait penyebab gangguan ginjal akut pada balita.

Seperti yang sudah dilakukan oleh Puskesmas Kroya 2, semenjak himbauan turun pihak Puskesmas segera memisahkan jenis obat cair atau sirup.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi Remi di Gudang Kecamatan Kembaran, 4 Bapak-Bapak Diciduk Sat Reskrim Polresta Banyumas

"Sejak kasus gagal ginjal bagi balita mencuat kemudian ada himbauan dari Kemenkes kita segera pisahkan untuk obat-obatan cair, kita lebih fokus ke puyer dan tablet," kata Kepala Puskesmas Kroya 2 , Armiza kepada Radarmas, Kamis 20 Oktober 2022.

Selanjutnya, pihaknya segera mensosialisasikan terhadap jaringan atau tempat praktek bidan desa dibawah puskesmas untuk melakukan hal yang sama.

"Bidan desa, klinik pengobatan yang berada di Wilayah Puskesmas Kroya 2 kita minta lakukan hal yang sama," lanjut Armiza.

BACA JUGA:Ada 2.600 Wiyata Bhakti, Dindik Banyumas Berharap Semua Diangkat PPPK

Diketahui jumlah kasus gagal ginjal akuy pada balita yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak.(jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: