Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp 300 Juta, Modus Irjen Teddy Minahasa

Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp 300 Juta, Modus Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa --

Dari LHKPN itu, lanjut Boyamin, Polri bisa melakukan pengembangan. ”Dikembangkan ke yang diduga terkait meski tidak terdaftar. Misalnya melebar ke famili atau pegawainya,” terang dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, keterlibatan perwira tinggi (pati) dalam sederet peristiwa kejahatan merupakan fenomena gunung es. Dalam konteks kejahatan peredaran narkoba, sebut dia, Polri harus mengecek kembali jejaring peredaran narkotika di tubuh kepolisian.

Bersamaan dengan penelusuran jejaring narkoba di kepolisian, Isnur juga meminta Polri menelusuri kekayaan para pihak yang ditengarai terlibat dalam jejaring tersebut. Jika penelusuran itu berhasil, Polri harus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan merampas semua kekayaan yang diduga bersumber dari kejahatan.

”Jadi, pidana pokoknya harus diiringi dengan pidana pencucian uang itu. Aset-aset yang mereka dapatkan dari kejahatan harus disita,” ungkapnya. Penerapan TPPU tersebut, lanjut Isnur, juga harus diterapkan pada anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam berbagai macam kejahatan. ”Harus ada pembuktian terbalik terhadap harta yang diduga tidak sah itu,” imbuhnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: