Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp 300 Juta, Modus Irjen Teddy Minahasa

Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp 300 Juta, Modus Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa --

Sebelumnya, rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra kemarin (15/10) batal. Sebab, Teddy menolak didampingi oleh tim pengacara yang ditunjuk Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumbar itu ingin didampingi oleh pengacara pilihannya sendiri.

”Atas permintaan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa), pemeriksaan diundur menjadi Senin (hari ini, Red) dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Dia berjanji menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut apabila sudah selesai. Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kasus itu akan ditangani secara terbuka. ”Kami melakukan (proses hukum) ini secara objektif berkeadilan dalam rangka penegakan hukum,” tegas mantan Kapolres Gresik itu.

Kecuali Teddy yang menjalani penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Divisi Propam Polri, lanjut Zulpan, sepuluh tersangka lain kini berada di Polda Metro Jaya. Empat di antaranya yang berstatus anggota Polri harus menjalani proses hukum pidana dan sidang etik.

”Tentunya bisa mengarah pada pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya. Khusus Teddy, sidang etik akan dilaksanakan oleh Mabes Polri.

Tadi malam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD turut buka suara terkait proses hukum terhadap Teddy. Menurut dia, keputusan Mabes Polri memeriksa Teddy merupakan bagian dari upaya transformasi. ”Yang terjadi justru merupakan langkah-langkah ketegasan Polri untuk mereformasi diri,” imbuhnya.

Ketegasan itu juga merupakan bukti bahwa Kapolri tidak segan-segan memotong “kepala”. ”Ketegasan Kapolri untuk menunjukkan kepada seluruh jajaran Polri bahwa dia bisa bertindak tegas,” kata Mahfud. Sebab, setelah menindak Ferdy Sambo yang juga pernah menempati jabatan strategis di tubuh Polri, kini Kapolri menindak Teddy. Petinggi Polri yang akhirnya batal mengisi jabatan Kapolda Jawa Timur.

Selama bertugas sebagai Kapolri dan kepala Bareskrim, Jenderal Sigit sudah beberapa kali menindak perwira tinggi Polri yang terseret kasus hukum. Karena itu, Mahfud menilai, langkah Kapolri bagian dari ikhtiar untuk mengubah Polri menjadi lebih baik. ”Bahwa dia (Kapolri, Red) bisa menindak siapa pun anak buahnya yang bandel. Kalau melakukan (pelanggaran hukum) seperti itu bisa ditindak, siapa pun,” tegas Mahfud. 

Terpisah, pelanggaran hukum pidana yang menjerat Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat sorotan banyak pihak. Gelombang dukungan terhadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus tersebut terus mengalir. Termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka meminta Polri tegas menindak Teddy. Kompolnas meminta yang bersangkutan dihukum berat bila terbukti menjadi otak di balik pengedaran narkotika seperti disangkakan Polda Metro Jaya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan bahwa proses pelanggaran etik dan proses hukum pidana harus berjalan. Sebab, mengambil barang bukti narkotika kemudian menjualnya sampai diedarkan di masyarakat merupakan pelanggaran berat.

”Jika Irjen TM (Teddy, Red) benar terlibat, sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) harus dijatuhkan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, Poengky meminta supaya praktik-praktik seperti beking, pengedar, hingga bandar harus dimusnahkan dari tubuh Polri. ”Harus diproses pidana dan dipecat,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan, perlu ada penelusuran terhadap harta kekayaan yang dimiliki Teddy. ”Dimulai dari yang ada di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara),” katanya.

Berdasar laporan terakhir yang disampaikan Teddy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaannya mencapai angka Rp 29,97 miliar. Tertinggi dibandingkan dengan pejabat Polri lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: