Remaja di Sumbang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Remaja di Sumbang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

DK (18), warga Kecamatan Sumbang saat diamankan unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto humas Polresta--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- DK (18), warga Kecamatan Sumbang ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi FS (14) yang masih dibawah umur. 

DK (18) ditangkap karena telah menyetubuhi pacarnya FS (14) yang masih dibawah umur itu hingga hamil 8 bulan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada tahun 2021 lalu, di rumah pelaku.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Dibawa ke RSUD Banyumas

"Kejadian awal dialami korban pada tahun 2021 lalu, saat itu korban yang sedang dirumah pelaku diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," papar Kasat Reskrim, Rabu (12/10/22). 

Sempat menolak, saat diajak untuk melakukan adegan suami istri itu. 

Namun, karena terus dipaksa dan mengaku bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

BACA JUGA:Viral di Medsos Detik-Detik Sungai Gumawang Lokawisata Baturraden Meluap, Dinporabudpar : Tidak Berdampak

Kasat Reskrim melanjutkan, kemudian setelah itu terjadilah hubungan layaknya suami istri dikamar tersangka. 

"Korban diajak ke kamar kemudian dipaksa untuk melepas celananya dan Pelaku melakukan hubungan badan hingga korban saat ini hamil 8 bulan namun pelaku tidak tanggung jawab," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: