Bendera Parpol Dijumpai di Bundaran Margono, Satpol PP: Parpol Tidak Dikenakan Sanksi

Bendera Parpol Dijumpai di Bundaran Margono, Satpol PP: Parpol Tidak Dikenakan Sanksi

Bendera parpol terpasang di bunderan Margono, sudah sekira seminggu ini.-Foto Laily Media Y/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Penertiban bendera partai politik (parpol) sudah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas beberapa bulan lalu. Namun sudah seminggu ini dijumpai bendera parpol di bunderan Margono.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, jika dijumpai pelanggaran pemasangan bendera parpol di tempat yang tidak diperbolehkan, akan menegur parpol tersebut.

"Langkah pertama pemberitahuan pada pengurus parpol, agar menurunkan benderanya," katanya.

Dia menuturkan, tidak ada sanksi yang dikenakan bagi parpol. Jika tidak ada tindakan dari parpol setelah ditegur, pihak Satpol PP yang akan mencopot bendera parpol di tempat yang tidak diperbolehkan.

"Kami tegur baik-baik, kalau tidak dihiraukan ya kami yang copot," tuturnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: