Penyaluran Sembako Program Pemerintah, Diminta Libatkan Produk Lokal
Kadinsos Arida Puji Astuti memberikan penjelasan kepada awak media, Jumat 30 September 2022.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Penyaluran program sembako dari Pemerintah di wilayah kabupaten CILACAP mengalami perubahan hingga beberapa kali di tahun 2022.
Hal itu tentunya mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan di tingkat agen maupun penyedia bahan.
Seperti kurangnya bahan-bahan kebutuhan pokok dari daerah atau lokal.
BACA JUGA:Pengusaha Taksi Desak Bandara JBS Operasional Kembali, Ini Alasannya
"Itu bukan kewenangan kami (Dinsos) meski dalam peraturan tertulis agar bisa memanfaatkan kearifan lokal," kata Kepala Dinas Sosial Cilacap Arida Puji Astuti kepada Radarmas.
Menurut Arida, kewenangan tersebut milik agen yang sudah ditunjuk oleh pemerintah saat ini pihak Dinsos hanya bisa memberikan himbauan saja.
"Kita sudah himbau, karena banyaknya yang mengadu ke kami, misalnya kita di Cilacap aja surplus beras kok agen malah ambil dari luar wilayah," lanjutnya.
BACA JUGA:135 Gedung Sekolah Di Cilacap Rusak Berat
Saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan saja.
Apabila terjadi penyelewengan baru akan dilakukan penindakan atau bahkan pemutusan hubungan kerja dengan agen.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Tol Cilacap - Jogja, Warga Terdampak Minta AMDAL Diperhatikan
"Kita sifatnya pendampingan, kalau ditemukan penyelewengan nanti kita langsung kita anjur kan untuk diputus kontrak," tutup Arida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: