Parkir Liar di Bahu Jalan Bung Karno, Dinhub Beri Teguran Ke Pengendara

Parkir Liar di Bahu Jalan Bung Karno, Dinhub Beri Teguran Ke Pengendara

Patroli, personil dalops Dinhub Banyumas beri teguran terhadap pengendara yang memarkir kendaraan dibahu jalan Bung Karno depan Banyumas Street Food, Selasa (27/9/2022).-DINHUB BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Menindaklanjuti adanya parkiran liar kendaraan yang kerap parkir di bahu jalan Bung Karno depan Banyumas Street Food.

Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas beri teguran pengendara. 

Iwan Yulianto, Kasi Dalops Dinhub Banyumas mengatakan, jika seluruh kendaraan roda dua ataupun roda empat dilarang parkir disepanjang bahu jalan Bung Karno. 

BACA JUGA:Parkiran Banyumas Street Food di Bahu Jalan Bung Karno, Dinhub : Harusnya Belum Operasional

"Sesuai rambu yang sudah ada bahwa disepanjang jalan bung Karno tidak diperbolehkan untuk parkir kecuali ada ijin dari kepolisian," katanya. 

Hal itu juga berlaku bagi pedagang disepanjang jalan Bung Karno. 

"Termasuk juga untuk pedagang yang menggunakan sepeda motor maupun tahu bulat juga tidak boleh berdagang disepanjang jalan. Kecuali ditempat yang sudah disediakan, sebab mengundang pembeli untuk parkir ditepi jalan," tambahnya. 

BACA JUGA:Sudah Ada IKD, E-KTP Fisik Masih Bisa Digunakan

Dari patroli yang dilakukan hari ini, Iwan juga menerangkan, untuk pengendara yang kedapatan memarkir kendaraan di jalan Bung Karno saat ini diberi teguran. 

BACA JUGA:Penambahan Puskesmas Purwokerto Selatan Batal

"Saat ini kita sudah beri teguran dan memang perlu kesadaran bersama untuk kenyamanan bersama karena jalan dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: