Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Staff Kejari Purbalingga menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi mantan kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang di Pengadilan Tipikor.-KEJARI PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah.
BACA JUGA:Sweeping Imunisasi Campak Juga Dilaksanakan Di Luar Banyumas
Serta, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: