Ada Aduan Masuk Pelanggaran Parkir Segera Ditindak

Ada Aduan Masuk Pelanggaran Parkir Segera Ditindak

Pelajar menunggu Bus Trans Banyumas di TPB (Tempat Pemberhentian Bus) SMPN 1 Purwokerto, dengan mobil pribadi yang juga terparkir di area pemberhentian Bus (15/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang parkir masuk marka bus stop, sifatnya sama seperti pelanggaran parkir di tempat yang tidak diperbolehkan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto.

Dia menuturkan, jika masyarakat melihat ada yang melanggar parkir, terutama yang masuk marka bus stop, bisa segera laporkan ke Dinhub.

"Kami segera ke lokasi yang dimaksud, tapi hanya sebatas menegur, karena pemberian sanksi atau tilang yang berwenang pihak kepolisian," tuturnya.

Pihak Dinhub Kabupaten Banyumas mencatat nomer kendaraan. Jika mengulangi melanggar parkir, akan dikenakan sanksi atau tindakan lebih tegas. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: