Oknum Guru Pelaku Rudapaksa Tujuh Siswa di Purbalingga Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU
Oknum guru yang merudapaksa tujuh siswanya saat masih ditahan di Mapolres Purbalingga-DOK RADARMAS-
BACA JUGA:Data Luhut Binsar dari Bjorka: Minta Publik Vaksin Booster Ternyata Dirinya Belum Divaksin Booster
Terdakwa kedua ini kasusnya juga diajukan ke PN Purbalingga. Namun, menjalani sidang dan berkas perkara yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: