Oknum Guru Pelaku Rudapaksa Tujuh Siswa di Purbalingga Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU
Oknum guru yang merudapaksa tujuh siswanya saat masih ditahan di Mapolres Purbalingga-DOK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - ASP (32), oknum guru SMP Negeri di Kabupaten PURBALINGGA yang merudapakaa tujuh siswanya di Kecamatan Karangmoncol, dituntut 20 tahun penjara.
Hal itu, diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Agusta Gunawan, Selasa, 13 September 2022.
Dia menjelaskan, dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan di PN Purbalingga, Selasa 30 Agustus 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Rai Adriani dari Kejari Purbalingga membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tiga Nama ASN Dicatut Parpol, Ini Langkah KPU Purbalingga
"Tersangka didakwa dengan pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternarif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002," katanya.
Diungkapkan, sidang dipimpin tersebut oleh hakim Agung Kristianto dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti serta Panitera Pengganti Sulastri.
Sidang digelar secara tertutup untuk umum.
BACA JUGA:Persibangga Satu Grup dengan Persibas, Derby Eks Karesidenan Banyumas Tersaji di Grup F
"Agenda sidang dalam waktu dekat adalah putusan. Dijadwalkan pada tanggal 23 September 2022," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya ini berhasil diungkap oleh Polres Purbalingga.
Diketahui, aksi ASP dilakukan sejak tahun 2013 hingga tahun 2021.
BACA JUGA:Empat Rumah Terdampak Akibat Bencana Longsor dan Angin di Banyumas
Diketahui aksi rudapaksa tersebut, ternyata tidak dilakukan sendiri.
Diketahui terdakwa juga mengajak mantan siswa laki-lakinya untuk turut serta dalam aksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: