Tiga Nama ASN Dicatut Parpol, Ini Langkah KPU Purbalingga

Tiga Nama ASN Dicatut Parpol, Ini Langkah KPU Purbalingga

Laporan pencatutan nama warga oleh Parpol di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga sudah menindaklanjuti surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga.

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk data Sipol atau dicatut salah satu partai politik sebagai anggota.

Hal itu dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara Zamaahsari Ramzah, kepada Radarmas, Selasa, 13 September 2022.

BACA JUGA:Persibangga Satu Grup dengan Persibas, Derby Eks Karesidenan Banyumas Tersaji di Grup F

"Pada tanggal 8 September 2022, Satu orang yang namanya masuk Sipol parpol sudah kami lakukan klarifikasi. Sedangkan yang lainnya dalam proses untuk dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan disampaikan di help desk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mencacat ada tiga ASN, yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tertentu.

Hal itu dibuktikan nama mereka masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

BACA JUGA:Pencairan TPG GPAI September Kembali Bulanan

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, tiga orang ASN tersebut terdiri dari satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Mereka melapor ke Bawaslu bahwa nama mereka dicatut sebagai anggota parpol (partai politik, red) tertentu," katanya kepada Radarmas, Selasa, 13 September 2022.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut melalui surat resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Hujan 5 Jam di Banyumas, Tanah Longsor Terjang di 9 Titik

Diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Terkait aduan tanggapan keberatan masyarakat karena namanya masuk di Sipol harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sebagaimana ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta surat KPU RI Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Tanggapan Masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: