Polisi Sita Barang Bukti 1,5 gram Sabu dari Dua Warga Cirebon di Purwokerto

Polisi Sita Barang Bukti 1,5 gram Sabu dari Dua Warga Cirebon di Purwokerto

Ilustrasi -Foto dok disway-

PURWOKERTO - Dua tersangka yang diamankan polisi karena terbukti mengedarkan sabu, yaitu AF (33) dan R (40) masih terus didalami polisi

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan dua orang tersangka laki-laki itu berasal dari Cirebon

BACA JUGA:Mau Transaksi, Dua Lelaki Bawa Narkotika asal Cirebon Ditangkap di Apotik Jalan Jensoed Purwokerto

AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH mengatakan dari hasil penggeledahan terdahap kedua pelaku petugas mendapati barang bukti antara lain satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dengan berat bruto 1.09 gram senilai Rp. 1.300.000, kemudian ditemukan juga satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.48  gram senilai Rp. 700.000," tuturnya.

BACA JUGA:Di Banjarnegara, Rumah dan Empat Unit Kendaraan Tertimpa Longsor

Pihak kepolisian juga menyita satu buah kemeja warna hitam kombinasi putih, satu buah tas slempang warna hitam, dua buah Hand Phone, satu unit sepeda motor Honda dan satu buah kartu ATM sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:Astaga, Balita di Bukateja Ditemukan Meninggal Dunia Tercebur Kolam Ikan

"Atas perbuatan kedua pelaku, saat ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: